Kamu pernah denger gak sih soal isu salah satu kopi termahal di dunia yang katanya haram!? Soalnya itukan kopi yang berasal dari kotoran binatang. Bukannya kotoran itu sifatnya najis ya? Kalo emang najis, bukan cuma mengonsumsinya aja yang haram, tapi jual beli barang tersebut kan juga haram! Hmm emang bener? Kalo masih bingung, yuk kita bahas!
Pertama kita harus tau dulu nih sebenernya kopi luwak itu apa sih? Kopi luwak adalah kopi yang berasal dari biji buah kopi yang dimakan oleh luwak (paradoxorus hermaproditus) yang kemudian keluar bersama kotorannya. Nah, proses fermentasi alami inilah yang menjadi ciri khas sekaligus titik kontroversi dari kopi tersebut.
Kenapa jadi kontroversi? Karena seperti yang sudah umum kita tahu, bahwasanya kotoran adalah sesuatu yang sifatnya najis. Nah, ketika sesuatu tersebut najis, jangankan dikonsumsi, diperjualbelikan aja hukumnya udah gak boleh.1 Tapi, emang bener kopi luwak termasuk najis? Atau ada detail lain yang gak kita ketahui?
Imam Nawawi mengatakan: ”Jika ada hewan memakan biji tumbuhan kemudian dapat dikeluarkan dari perut, jika kekerasannya tetap dalam kondisi semula, dengan sekira ditanam dapat tumbuh, maka tetap suci akan tetapi harus disucikan bagian luarnya karena terkena najis...”2
Lalu, hal di atas ditegaskan lagi oleh Imam Al Ramli, beliau mengatakan: “Ya, jika biji tersebut kembali dalam kondisi semula sekira ditanam dapat tumbuh maka statusnya adalah mutanajjis3, bukan najis”.4 Nah, dari dua penjelasan ulama terkemuka di atas, dapat kita simpulkan, selama biji kopi yang “difermentasi” oleh luwak tetap utuh dan bisa tumbuh jika kita tanam lagi, maka biji kopi tersebut setelah dibersihkan hukumnya tetap suci, dan bukan najis.
Terus, tau dari mana kita kalo biji kopi tersebut masih bisa ditanam? Tenang aja gais, hal ini udah dijelasin oleh LPPOM MUI5 atas pertanyaan dari komisi fatwa mengenai kemungkinan tumbuhnya biji kopi yang telah dimakan luwak, pada rapat komisi fatwa MUI tanggal 14 Juli 2010, yang pada intinya menyatakan secara umum biji kopi yang keluar dari kotoran luwak tidak berubah serta dapat tumbuh jika ditanam.
Jadi, sekarang kita sudah tau kalo kopi luwak tetap halal dan suci selama bijinya utuh, bisa tumbuh jika ditanam, dan sudah dibersihkan dari najis. Penjelasan ini menunjukkan betapa Islam memperhatikan detail dalam menjawab keraguan kita, termasuk soal makanan dan minuman. Semoga dengan pemahaman ini, kita bisa lebih tenang menikmati secangkir kopi luwak tanpa rasa ragu, sambil tetap bersyukur atas nikmat Allah SWT yang begitu luas. Mari kita jadikan momen minum kopi luwak sebagai kesempatan untuk merenung dan menikmati ciptaan-Nya yang begitu luar biasa. Selamat menikmati kopi luwak, semoga setiap tegukan membawa keberkahan dan kebahagiaan dalam hidup kita!